Nama : Reo
Susanto
Nim :
01219021
Kelas :
Manajemen A1
Dosen :
Hj.I.G.A.AJU Nitya Dharmani,SST ,SE, MM
1.
KASUS : Menilik
Pelanggaran Etika Pada Korupsi BansoS
PELAKU : MENTERI SOSIAL, Juliari Batubara
Kasus korupsi ini akhirnya menjadi perhatian
publik karena telah merugikan negara, melanggar etika, serta dianggap tidak
bermoral karena dilakukan di masa pandemi. Tindakannya pun dikecam banyak pihak.
Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima uang
sebesar Rp17 Miliar dari dana bantuan sosial COVID-19. Di tengah hingar bingar
pengadaan barang dan jasa untuk menolong banyak orang, Juliari menemukan celah
untuk menerima suap dan diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. dalam
pelaksanaannya program ini tidak menggambarkan keempat nilai lain dalam
peraturan tersebut. Pertama, tidak menggambarkan nilai humanis karena Menteri
dan jajarannya telah melakukan korupsi yang dianggap tidak bermoral untuk
dilakukan saat semua orang sedang membutuhkan bantuan. Kedua, tidak
menggambarkan nilai dedikatif karena dalam pelaksanaannya JB menetapkan jumlah
fee untuk tiap paket sembako. Padahal, nilai dedikatif yang seharusnya
dilakukan adalah bekerja dengan dedikasi dan tidak hanya menganggap pekerjaan
tersebut sekedar bisnis. Ketiga, dalam pelaksanaannya tidak menggambarkan nilai
inklusif karena Kemensos tidak melibatkan semua pemangku kepentingan.
2.
KASUS : Kasus pelanggaran PT PB Djarum
Contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang pertama datang
dari perusahaan rokok yakni PB Djarum. Pada beberapa tahun silam, PB Djarum
mendapatkan peringatan keras sebab terdapat indikasi bahwa perusahaan ini
menggunakan buruh anak-anak untuk melakukan kegiatan di dalam pabrik. Kasus ini pada awalnya
diketahui pertama kali ketika Yayasan Lentera Anak melaporkan PB Djarum pada
Komisi Perlindungan Anak. Mereka melaporkan perusahaan tersebut sebab mereka
menemukan bahwa terdapat anak-anak yang menggunakan kaos bertuliskan merk
Djarum di area pabrik.
Hal tersebut tentu merupakan sebuah pelanggaran
sebab bahan utama untuk membuat rokok yaitu tembakau sangat berbahaya untuk
kesehatan. PB Djarum pun dianggap melanggar tiga pasal yang membuat mereka
diberikan beberapa hukuman.
3.
KASUS : Pelanggaran kasus PT. Tirta Freshindo
Kasus
yang berikutnya ini cukup heboh sebab masyarakat sekitar sampai harus
bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk menghentikan serta mencabut
perizinan yang dilakukan oleh perusahaan ini. Hal tersebut membuat pihak ini
kehilangan citra baiknya selama beberapa waktu dan harus menerima konsekuensi
atas pelanggaran yang mereka lakukan. Contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang satu ini bermula
ketika PT. Tirta Freshindo Jaya yang berencana untuk membangun gudang di
daerah Pandeglang dan Serang yang memakan lahan sekitar 32 hektar. Meskipun
mereka telah mendapatkan izin dari dinas setempat untuk melakukan hal tersebut,
pada praktiknya mereka justru menjadikan tempat itu untuk memproduksi minuman
kemasan.
Tentu saja hal
ini tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah mereka lakukan sebelumnya.
Masyarakat pun berubah menjadi jengkel sebab mereka melanggar banyak hal dan
membawa kerugian terhadap kehidupan mereka. Pabrik ini telah mengambil sumber
mata air yang seharusnya digunakan oleh masyarakat untuk kehidupan sehari-hari.
4.
KASUS : Kebocoran data para pengguna TOKOPEDIA
sebagai platform belanja online yang memiliki nama yang besar
dan banyak pengguna, keamanan data konsumen seharusnya menjadi hal yang sangat
penting dan patut diperhatikan Tokopedia. Dalam kasus ini, ada 91 juta data
pengguna aplikasi Tokopedia serta 7 juta data penjual per bulan maret 2020 yang
datanya yang bocor dan dijual di situs dark web dengan harga jual sebesar 5000
dollar Amerika Serikat. Jika dilihat dari sudut dasar etika, kelalaian
yang dilakukan oleh Tokopedia tidak dapat langsung dikatakan salah atau benar
sebab jika kita melihat dari sisi pengguna maka hal ini akan dapat dikatakan
salah atau tidak beretika sebab tokopedia dalam hal menjadi wadah data data
pengguna tersebut tidak dapat menjaga keamanan data mereka sehingga dapat
merugikan para pengguna. Dari sisi Tokopedia, mereka pun sebenarnya korban,
mereka tidak secara langsung memberikan data-data tersebut namun sistem
keamanan mereka lah yang dibobol. Mereka sudah berbuat yang benar dengan tidak
menjual data pengguna dan memiliki sistem keamanannya. semua pihak perlu
melakukan perannya dengan semaksimal mungkin agar segala kegiatan bisnis yang
diupayakan dalam perekonomian tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Pemerintah perlu menerapkan regulasi yang jelas terkait kegiatan elektronik
dengan implementasi yang efektif, pelaku bisnis juga harus memiliki tanggung
jawab moral untuk melindungi segala informasi pribadi konsumennya. Masyarakat
perlu lebih waspada terhadap kemungkinan cybercrime yang ada sehingga dalam
melakukan kegiatan digital haruslah lebih berhati-hati.
5.
KASUS : Kasus Jiwasraya
Kasus Jiwasraya mencuat setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) periode 2014-2019, Rini Soemarno membuat laporan ke Kejaksaan Agung pada
17 Oktober 2019 silam, perihal dugaan fraud dan korupsi. Tak hanya itu, Jiwasraya
juga disebut gagal membayar polis kepada para nasabahnya. Potensi kerugian
negara dari kasus ini disebut bisa mencapai Rp17 triliun. Angka tersebut
berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018. Beberapa
orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi
Jiwasraya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny
Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur
Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hari Prasetyo. Terkait hal ini, ada beberapa hal yang bisa dilakukan
untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya, antara lain, OJK melakukan reformasi
industrialisasi asuransi, restrukturisasi keuangan perseroan, OJK membentuk
lembaga penjamin polis, pemerintah membntuk holding BUMN asuransi dan DPR
membantuk pansus untuk menyelamatkan Jiwasraya.