Beranda

Blog Teman

Universitas

Blog Dosen

Minggu, 27 Juni 2021

5 kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2021 di Indonesia.

 

Nama : Reo Susanto

Nim : 01219021

Kelas : Manajemen A1

Dosen : Hj.I.G.A.AJU Nitya Dharmani,SST ,SE, MM

 

1.      KASUS : Menilik Pelanggaran Etika Pada Korupsi BansoS

PELAKU : MENTERI SOSIAL, Juliari Batubara

Kasus korupsi ini akhirnya menjadi perhatian publik karena telah merugikan negara, melanggar etika, serta dianggap tidak bermoral karena dilakukan di masa pandemi. Tindakannya pun dikecam banyak pihak. Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp17 Miliar dari dana bantuan sosial COVID-19. Di tengah hingar bingar pengadaan barang dan jasa untuk menolong banyak orang, Juliari menemukan celah untuk menerima suap dan diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dalam pelaksanaannya program ini tidak menggambarkan keempat nilai lain dalam peraturan tersebut. Pertama, tidak menggambarkan nilai humanis karena Menteri dan jajarannya telah melakukan korupsi yang dianggap tidak bermoral untuk dilakukan saat semua orang sedang membutuhkan bantuan. Kedua, tidak menggambarkan nilai dedikatif karena dalam pelaksanaannya JB menetapkan jumlah fee untuk tiap paket sembako. Padahal, nilai dedikatif yang seharusnya dilakukan adalah bekerja dengan dedikasi dan tidak hanya menganggap pekerjaan tersebut sekedar bisnis. Ketiga, dalam pelaksanaannya tidak menggambarkan nilai inklusif karena Kemensos tidak melibatkan semua pemangku kepentingan.

2.      KASUS : Kasus pelanggaran PT PB Djarum

Contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang pertama datang dari perusahaan rokok yakni PB Djarum. Pada beberapa tahun silam, PB Djarum mendapatkan peringatan keras sebab terdapat indikasi bahwa perusahaan ini menggunakan buruh anak-anak untuk melakukan kegiatan di dalam pabrik. Kasus ini pada awalnya diketahui pertama kali ketika Yayasan Lentera Anak melaporkan PB Djarum pada Komisi Perlindungan Anak. Mereka melaporkan perusahaan tersebut sebab mereka menemukan bahwa terdapat anak-anak yang menggunakan kaos bertuliskan merk Djarum di area pabrik.

Hal tersebut tentu merupakan sebuah pelanggaran sebab bahan utama untuk membuat rokok yaitu tembakau sangat berbahaya untuk kesehatan. PB Djarum pun dianggap melanggar tiga pasal yang membuat mereka diberikan beberapa hukuman.

3.    KASUS : Pelanggaran kasus PT. Tirta Freshindo

Kasus yang berikutnya ini cukup heboh sebab masyarakat sekitar sampai harus bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk menghentikan serta mencabut perizinan yang dilakukan oleh perusahaan ini. Hal tersebut membuat pihak ini kehilangan citra baiknya selama beberapa waktu dan harus menerima konsekuensi atas pelanggaran yang mereka lakukan. Contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang satu ini bermula ketika  PT. Tirta Freshindo Jaya yang berencana untuk membangun gudang di daerah Pandeglang dan Serang yang memakan lahan sekitar 32 hektar. Meskipun mereka telah mendapatkan izin dari dinas setempat untuk melakukan hal tersebut, pada praktiknya mereka justru menjadikan tempat itu untuk memproduksi minuman kemasan. Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah mereka lakukan sebelumnya. Masyarakat pun berubah menjadi jengkel sebab mereka melanggar banyak hal dan membawa kerugian terhadap kehidupan mereka. Pabrik ini telah mengambil sumber mata air yang seharusnya digunakan oleh masyarakat untuk kehidupan sehari-hari.

4.    KASUS : Kebocoran data para pengguna TOKOPEDIA

sebagai platform belanja online yang memiliki nama yang besar dan banyak pengguna, keamanan data konsumen seharusnya menjadi hal yang sangat penting dan patut diperhatikan Tokopedia. Dalam kasus ini, ada 91 juta data pengguna aplikasi Tokopedia serta 7 juta data penjual per bulan maret 2020 yang datanya yang bocor dan dijual di situs dark web dengan harga jual sebesar 5000 dollar Amerika Serikat. Jika dilihat dari sudut dasar etika, kelalaian yang dilakukan oleh Tokopedia tidak dapat langsung dikatakan salah atau benar sebab jika kita melihat dari sisi pengguna maka hal ini akan dapat dikatakan salah atau tidak beretika sebab tokopedia dalam hal menjadi wadah data data pengguna tersebut tidak dapat menjaga keamanan data mereka sehingga dapat merugikan para pengguna. Dari sisi Tokopedia, mereka pun sebenarnya korban, mereka tidak secara langsung memberikan data-data tersebut namun sistem keamanan mereka lah yang dibobol. Mereka sudah berbuat yang benar dengan tidak menjual data pengguna dan memiliki sistem keamanannya. semua pihak perlu melakukan perannya dengan semaksimal mungkin agar segala kegiatan bisnis yang diupayakan dalam perekonomian tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah perlu menerapkan regulasi yang jelas terkait kegiatan elektronik dengan implementasi yang efektif, pelaku bisnis juga harus memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi segala informasi pribadi konsumennya. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap kemungkinan cybercrime yang ada sehingga dalam melakukan kegiatan digital haruslah lebih berhati-hati.

5.      KASUS : Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya mencuat setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, Rini Soemarno membuat laporan ke Kejaksaan Agung pada 17 Oktober 2019 silam, perihal dugaan fraud dan korupsi. Tak hanya itu, Jiwasraya juga disebut gagal membayar polis kepada para nasabahnya. Potensi kerugian negara dari kasus ini disebut bisa mencapai Rp17 triliun. Angka tersebut berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018. Beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hari Prasetyo. Terkait hal ini, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya, antara lain, OJK melakukan reformasi industrialisasi asuransi, restrukturisasi keuangan perseroan, OJK membentuk lembaga penjamin polis, pemerintah membntuk holding BUMN asuransi dan DPR membantuk pansus untuk menyelamatkan Jiwasraya.

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar